MAKALAH
PENGHAYATAN SILA KELIMA PANCASILA
DALAM REALITAS YANG TERJADI DI KOMUNITAS
GUBUK TULIS
DISUSUN OLEH:
ELISABETH ATIKA IRWAN 511610002
ELISYIA KURNIAWATI SISWANTO 511610003
IVANA GUNAWAN 511610005
MICHELE ELIONA SENA 511610008
TIFFANY MEYRISTA DIANDRA 511610010
VIA PERTINA KUSWANTO 511610011
UNIVERSITAS MA CHUNG
2017
DAFTAR ISI
Daftar Isi.................................................................................................................. i
Bab I: Pendahuluan.................................................................................................. 1
Bab II: Review dan Kajian Pustaka......................................................................... 2
Bab III: Analisis Kritis............................................................................................. 9
Bab IV: Refleksi....................................................................................................... 11
Bab V: Kesimpulan.................................................................................................. 13
Daftar Pustaka.......................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan isi dari sila ke-5 dalam Pancasila.
Sila ini mengandung arti bahwa setiap warna negara Indonesia akan mendapatkan
keadilan yang setara dalam segala aspek kehidupan, baik material maupun
spiritual. Sesuai dengan UUD 1945, keadilan sosial mencakup rasa adil dan juga makmur.
Pembangunan
sosial harus sejalan dengan sila kelima dari Pancasila. Pembangunan sosial yang
dimaksud di sini adalah pembangunan SDM dari warga negara Indonesia sendiri. SDM
yang ada haruslah saling memberikan rasa adil bagi satu sama lain agar negara
ini tidak mudah dipecahbelah.
Kita
sebagai generasi muda bangsa sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk
membangun SDM yang dimiliki oleh negara Indonesia menjadi SDM yang berkualitas
serta mengamalkan sila ke-5 dari Pancasila. Segala upaya, baik itu besar
dampaknya maupun kecil dampaknya, akan sangat berguna jika dilakukan dengan
sepenuh hati, seperti yang telah dilakukan oleh teman-teman kita dalam
komunitas Gubuk Tulis. Gubuk tulis, melalui komunitas literasi yang
dibangunnya, telah 1,5 tahun berkontribusi dalam mengamalkan sila ke-5 dari
Pancasila. Melalui diskusi dan kegiatan yang diadakan, komunitas gubuk tulis
telah mengamalkan rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh segenap anggota dan
pengurus dari komunitas ini. Mereka tidak memandang jabatan satu sama lain, mereka
melebur menjadi satu, semua dianggap sama rata dan bebas beropini antara satu
sama lain. Selain adil dalam subyeknya, komunitas gubuk tulis juga memikirkan
keadilan dalam bentuk diskusi-diskusi yang sering diselenggarakan, contohnya
adalah kesetaraan gender.
BAB
II
REVIEW
DAN KAJIAN PUSTAKA
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai-nilai
luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Pancasila yang digali oleh berbagai nilai luhur bangsa
Indonesia mempunyai kekhasan dan kelebihan. Prinsip keadilan yang terkandung di
dalamnya berisi keharusan/tuntutan untuk sesuai dengan hakikat adil (Sunarjo
Wreksosuharjo, 2000). Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Sila Kelima dalam Dasar Negara RI mengandung makna
setiap manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila memiliki 10 fungsi dan kedudukan yaitu
1.
Sebagai
pandangan hidup
2.
Etika
Bangsa Indonesia
3.
Dasar
Negara Bangsa Indonesia
4.
Ideologi
Bangsa Indonesia
5.
Sumber
dari segala sumber hokum
6.
Cita-cita
Bangsa Indonesia
7.
Perjanjian
Luhur (kontrak sosial) Bangsa Indonesia
8.
Asas
geopolitik Bangsa Indonesia
9.
Paradigma
Pembangunan
10. Filsafat Indonesia
Ciri-ciri khas pancasila sebagai filsafat
1.
Obyek
material
Semua realitas dan
makna yang terkandung dalam Pancasila sebagai pandangan hidup, ideology,
pedoman dasar, sumber dari segala sumber hukum
2.
Obyek
Formal
Diskursus filosofis untuk
menemukan hakikat yang ada dalam Pancasila
Sebab-sebab pancasila
1.
Causa
Materialis: manusia sebagai makhluk berbudi
2.
Causa
Formalis: realitas Indonesia dan pengalaman historisnya dulu, kini dan nanti
3.
Causa
Efficiens: manusia Indonesia baik sebagai pribadi maupun warga Negara
4.
Causa
Finalis: manusia Pancasila sejati yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur
Nilai-nilai etis pancasila
1.
Nilai
besar: landasan dan fondasi
2.
Nilai
instrumental: merujuk pada penjabaran lebih rinci dari nilai-nilai dasar
Konsep keadilan menurut Platon
1.
Dalam
ruang batin
Keadilan ialah
pelaksanaan aktivitas kemampuan jiwa berdasarkan hakikat fungsi dan
kebutuhannya secara harmonis dan seimbang
2.
Dalam
ruang polis
Keadilan berarti setiap
orang harus melakukan sesuatu yang ditetapkan baginya atau melakukan pekerjaan
seturut fungsi jabatan dan kelas sosial masing- masing
Konsep Keadilan menurut Aristoteles
1.
Hakikat
keadilan
Keadilan adalah
disposisi batin pribadi atau habitus yang mendorong seseorang untuk melakukan
suatu tindakan secara demikian dan tindakan semacam ini selalu memiliki
hubungan dengan orang lain
2.
Makna
keadilan
Keadilan adalah sebuah
jalan tengah namun bukan dalam cara yang sama dengan keutamaan lainnya
melainkan berkisar pada sarana
Konsep Keadilan menurut Seneca
Keadilan adalah
disposisi batin yang dipertahankan dalam kepentingan umum yang memberikan
kepada setiap orang martabatnya. Disposisi batin mengacu pada kristalisasi
sikap batin yang selalu memperhatikan dan menghargai hak-hak yang dimiliki oleh
individu.
Konsep Keadilan menurut Ulpianus
Keadilan adalah
kehendak yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang
menjadi haknya. Kehendak merujuk pada daya piker praktis yang bersifat stabil
dan abadi untuk selalu memahami, menghargai dan memberikan apa yang menjadi
milik orang lain.
Konsep Keadilan menurut Aquinas
Keadilan adalah
habitat yang membuat sesorang memberikan kepada sesame apa yang menjadi hanya
dengan kehendak yang tetap dan abadi.
Konsep Keadilan menurut John Paulus
Keadilan adalah
Fairness-kesetaraan dari setiap orang
Konsep Keadilan menurut Mohammad Hatta
“Bagaimana
memurahkan Ongkos Hidup Rakyat”, Negara harus menjamin kemudahan dan
kesejahteraan setiap warga Negara, sehingga tata kelola ekonomi berlandaskan
kperasi=kepemilikan bersama
Konsep Keadilan menurut Sutan Slahrir
Roh keadilan harus
bermodal pada rasa kesetiakawanan
Makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
yaitu
·
Dasar
1
Manusia sebagai
subyek yang bermartabat. Manusia yaitu individu dan pribadi yang memiliki harta
dan mertabat karena punya martabat maka secara kodrat manusia sebagai sumber
hukum
·
Dasar
2
Manusia sebagai
sasaran atau tujuan negara
·
Dasar
3
Manusia sebagai makhluk
yang bebas dalam realitas, manusia hidup dalam banyak kekangan, penindasan dan
penjajahan
Konsekuensi:
Keadilan sosial
berarti setiap orang dan atau Negara memberikan kepada sesama atau setiap warga
apa yang menjadi haknya secara proposional.
Menurut
(Purwati,2011) Dalam kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima Pancasila
terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal
ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika masyarakat
Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan
bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa. Jika suatu bangsa kehilangan jati
diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia. Perilaku yang
dipedomankan sebagai pengamalan Pancasila beserta pengamalan di masyarakat
Indonesia diantaranya;
1. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong
Kita hidup di lingkungan
yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai
mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar sesama, gotong-
royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin
dan agama. Namun, dimasa sekarang nampaknya sikap tersebut sudah meluntur.
Banyak orang yang bekerja sehari suntuk hingga ia tidak dapat bersosialisasi
dengan lingkungannya. Hingga timbul sikap acuh tak acuh dan individualis, sikap
yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Seharusnya kita sebagai rakyat
Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila lebih mementingkan
kepentingan sosial diatas kepentingan pribadi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
Penjabaran makna
adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia. Adil
dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata
hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan yang lain
tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Rakyat Indonesia
memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat indonesia
juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945. Hak asasi
manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum, hak atas
penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul, hak atas
kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama, hak untuk
mendapatkan pengajaran, dsb. Dengan dirumuskannya hak asasi dalam UUD 1945,
mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan pemerintah dan lain – lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang
bersifat universal serta memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.
4. Menghormati hak orang lain
Setiap manusia
memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu hak
asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa perbedaan
atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia memperoleh
kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
5. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri
Untuk mengejar
kehidupan yang lebih baik, manusia harus bekerjasama dengan manusia lain dalam
masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan kebahagiaan
yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan kerjasama
orang lain di masyarakat.
6. Tidak menggunakan hak milik usaha – usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain
Masih sering kita
jumpai kasus- kasus suap, pungli, sogokan marak disegala bidang. Bukan hanya
badan usaha milik pererintah, badan usaha milik swasta juga dapat kita jumpai
pungli, suap, sogokan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat dirugikan karena melakukan pengorbanan yang lebih banyak dari pada
peratuan yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan
apa yang ia inginkan dikarenakan pungli, sogokan dan suap. Sedangkan negara
menderita kerugian dikarenakan sesuatu yang seharusnya benar kelak menjadi
salah. Semisal penerimaan pegawai negri, pemerintah dirugikan oleh karena calon
yang diterima berdasar pada banyaknya suap bukan karena standar penerimaan yang
telah ditetapkan. Jika penyelewengan penggunaan hak milik usaha untuk pemerasan
ini tidak dibenahi, boleh jadi hukum kelak bisa di beli.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal–hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
Indonesia memiliki
hasil bumi yang sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan,
pertanian, kelautan, dll. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya
akan hasil bumi.walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai
rakyat Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut
dengan berlebihan dan gaya hidup mewah. Karena diantara sumber daya alam
tersebut ada sebagian yang tidak dapat diperbaharui dan masih banyak saudara
kita yang memiliki kehidupan yang tak layak. Sedangkan Indonesia memiliki
berjuta kekayaan yang seharusnya turut di nikmati seluruh rakyat Indonesia. 8
8. Tidak menggunakan hak – hak milik untuk hal – hal
yang bertentangan dengan atau kepentingan umum
Sering kita
mendengar kasus – kasus koruptor yang menjamur di Indonesia. Korupsi dapat jadi
karena koruptor melaksanakan hak – hak asasi manusia cenderung untuk berlebih-
lebihan, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, manusia lebih
memprioritaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan kepentingan
tersebut hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras
Kerja keras kita
butuhkan untuk mengupayakan apa yang kita inginkan menjadi terwujud. Perwujudan
itu hendaknya di lakukan dengan langkah yang benar, sesuai dengan hukum. Namun,
banyak orang yang mengupayakan perwujudan keinginannya tersebut dengan cara
yang tidak sesuai dengan ajaran nilai Pancasila. Semisal menyuap. Hendaknya
kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman Pancasila mengupayakan perwujuan
sesuatu yang ia inginkan dengan kerja keras. Bukan mencari jalan pintas guna
keinginannya terwujud.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Banyak karya anak
negeri Indonesia ini yang berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak Indonesia
tidak kalah dengan negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung hasil
karya mereka sebagai hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak negri
Indonesia lainnya untuk tetap terus berkarya.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Pemerataan
perekonomian di Indonesia masih perlu dilaksanakan. Hal ini perlu dikarenakan
pertumbuhan ekonomi antar daerah masih berbeda. Jika pertumbuhan perekonomian
Indonesia tidak merata, ini menyebabkan ketertinggalan suatu daerah dengan
daerah lain. Pemerintah dalam mengatasi hal ini menggalakan pemerataan
penduduk, pemerataan perekonomian dengan program pinjaman modal dll. Langkah
pemerintah tersebut berguna untuk mewujudkan pemerintahan yang adil bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan penjelasan
diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung
nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran
Pancasila yang begitu memiliki manfaat bagi negara Indonesia guna mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia.
BAB
III
ANALISIS
KRITIS
Sila
ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” mengajak manusia untuk
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Sila ke-5 dalam Dasar Negara RI mengandung
makna setiap manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebagai
generasi muda bangsa, sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk membangun
Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh negara Indonesia menjadi Sumber Daya
Manusia yang berkualitas serta mengamalkan sila ke-5 dari Pancasila. Segala
upaya, baik itu besar dampaknya maupun kecil dampaknya, akan sangat berguna
jika dilakukan dengan sepenuh hati, seperti yang telah dilakukan oleh
teman-teman kita dalam komunitas Gubuk Tulis. Didirikan pada 4 Februari 2016
dan sekarang komunitas ini telah berkembang menjadi salah satu komunitas
berpengaruh bagi kota Malang, terutama di daerah Dinoyo. Mereka menamakan diri
sebagai Gubuk Tulis sebab istilah “gubuk” bernotasi tempat perlindungan ketika
seseorang tersesat dan “tulis” yang artinya media menyalurkan ide melalui
tulisan.
Mereka
berharap di era kecanggihan teknologi, seseorang tidak hanya menggunakan
internet sebagai media hiburan, tetapi juga untuk menambah dan menyalurkan
pikiran mereka. Meski baru 1,5 tahun berdiri, komunitas ini telah memiliki
banyak karya di bidang tulis-menulis, misalnya diterbitkan di koran harian
maupun di berbagai artikel milik redaksi kompasiana. Komunitas yang kebanyakan
terdiri dari kaum mahasiswa maupun aktivis kegiatan sosial ini secara konsisten
melakukan publikasi tulisan agar masyarakat dapat mengetahui berbagai isu
aktual yang terjadi dengan gaya penulisan yang berbeda.
Gubuk
Tulis, melalui komunitas literasi yang dibangunnya, telah 1,5 tahun
berkontribusi dalam mengamalkan sila ke-5 dari Pancasila. Melalui diskusi dan
kegiatan yang diadakan, komunitas gubuk tulis telah mengamalkan rasa keadilan
yang dapat dirasakan oleh segenap anggota dan pengurus dari komunitas ini.
Mereka tidak memandang jabatan dan gender satu sama lain, mereka melebur
menjadi satu, semua dianggap sama rata dan bebas beropini antara satu sama
lain. Selain adil dalam subyeknya, komunitas gubuk tulis juga memikirkan
keadilan dalam bentuk diskusi-diskusi yang sering diselenggarakan, contohnya
adalah kesetaraan gender.
Hal
tersebut menunjukkan bahwa komunitas Gubuk Tulis memiliki pemikiran yang
terbuka dan prinsip yang teguh. Karena meski para anggotanya berasal dari
berbagai kalangan yang berbeda-beda, mereka tetap bisa bersatu dan menjunjung
tinggi keadilan. Mereka memandang semua anggota adalah sama rata, tidak ada
yang ditinggikan dan tidak ada pula yang direndahkan status sosialnya. Dari
segi pemikiran dan opini yang berbeda-beda dari para pengkritis isu-isu sosial
seperti isu transgender, mereka tetap mengedepankan keadilan, yaitu keadilan
dalam menerima dan menampung semua opini yang disampaikan. Meskipun tidak
dipungkiri bahwa terkadang mereka mengalami sedikit kesalahpahaman saat
berdiskusi, namun mereka dapat menyelesaikan dengan kepala dingin dan dengan
lebih mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi atau
golongan.
Memiliki
pemikiran yang luas dan terbuka, memandang suatu isu atau suatu kasus dengan
sudut pandang positif, dan mengemukakan opini untuk menyelesaikan suatu kasus
tersebut. Ketiga hal itulah yang selalu
dilakukan oleh komunitas Gubuk Tulis untuk menjunjung tinggi keadilan dalam berliterasi.
BAB IV
REFLEKSI
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai landasan untuk berpikir
dan berperilaku. Perilaku yang
dipedomankan sebagai pengamalan Pancasila beserta pengamalan di masyarakat
Indonesia antara lain: mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong, mengembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak
orang lain, suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri
sendiri, tidak menggunakan hak milik usaha – usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain, tidak menggunakan hak milik untuk hal – hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah, tidak menggunakan hak – hak milik untuk hal –
hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum, suka bekerja keras, suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama, serta suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Hal-hal tersebut telah diwujudkan secara nyata oleh Gubuk Tulis melalui
kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan. Contohnya, melalui forum-forum yang
sering mereka selenggarakan, semua orang yang ikut dalam forum tersebut berhak
untuk berpendapat, dan semua pendapat tersebut dihargai oleh orang lain. Hal
ini merupakan perwujudan dari penghormatan terhadap orang lain dan pengembangan
sikap adil terhadap sesama yaitu dengan mengahargai pendapat sesama.
Anggota Gubuk Tulis juga sering menyalurkan apirasinya melalui
literasi-literasi yang nantinya akan dimuat dalam beberapa redaksi atau dalam
blog mereka. Hal ini merupakan wujud dari menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Gubuk Tulis mengelola sebuah café bernama café Oase yang pada dasarnya
merupakan sebuah warung kopi sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi para
anggotanya. Café sederhana ini dibuka untuk umum, siapa saja boleh mengunjungi
tempat ini dan bebas untuk ikut berpendapat bersama anggota-anggota Gubuk
Tulis. Café ini didanai oleh anggota sendiri, dan kebanyakan dana yang mereka
peroleh merupakan hibah dari pihak-pihak yang peduli. Hal ini selaras dengan
pengalaman Pancasila yaitu tidak menggunakan hak milik untuk hal – hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, tidak menggunakan hak – hak milik
untuk hal – hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
Dengan kata lain, Gubuk Tulis telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila
dalam segala aspek kehidupan, terutama sila ke-5. Hal ini patut kita jadikan
contoh untuk memotivasi diri kita dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
BAB V
KESIMPULAN
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan isi dari sila
ke-5 dalam Pancasila. Sila ini mengandung arti bahwa setiap warna negara
Indonesia akan mendapatkan keadilan yang setara dalam segala aspek kehidupan,
baik material maupun spiritual. Sesuai dengan UUD 1945, keadilan sosial
mencakup rasa adil dan juga makmur. Keadilan sosial berarti setiap orang dan
atau negara memberikan sesama atau setiap warga apa yang menjadi haknya secara
proposional. Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang
menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila
yang begitu banyak dan memiliki manfaat bagi Negara Indonesia. Sudah seharusnya
generasi muda memiliki kesadaran dalam membangun Sumber Daya Manusia yang
berkualitas serta dapat mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam sila kelima
dalam Pancasila. Segala upaya baik besar maupun kecil akan sangat berdampak
bagi sesama jika kita melakukannya dengan sepenuh hati.
Seperti yang dilakukan oleh teman-teman anggota komunitas Gubuk Tulis
yang bertempat di daerah Dinoyo. Komunitas ini didirikan pada 4 Februari 2016
dan hingga sekarang telah berkembang menjadi salah satu komunitas yang
berpengaruh dalam kemajuan kota Malang. Istilah Gubuk Tulis ini berasal dari
kata “Gubuk” yang artinya tempat perlindungan dan “Tulis” yang artinya media
penyalir ide melalui tulisan. Mereka berharap komunitas ini dapat membantu
memajukan pemikiran dan menambah wawasan masyarakat. Melalui diskusi dan
kegiatan yang diadakan komunitas, komunitas ini telah mengamalkan nilai
Pancasila sila kelima yaitu rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh semua
anggota maupun pengurus komunitas. Mereka melebur menjadi satu tanpa membedakan
satu sama lain, selain itu komunitas ini juga memikirkan keadilan dalam bentuk
diskusi yang sering diadakan yaitu kesetaraan gender. Diskusi ini juga berguna
untuk mengubah cara pandang masyarakat agar tidak membeda-bedakan gender.
Daftar Pustaka
Purwati. 2011. Pengamalan Sila Ke Lima Pancasila
dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia. STMIK AMIKOM. Yogyakarta
Prof. Drs.
Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2001. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu
Filsafat Pancasila. Yogyakarta: ANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar